Pernahkah Anda menghadapi kebingungan saat menentukan pemilihan badan usaha untuk perusahaan Anda? Mana yang lebih baik dimiliki oleh sebuah perusahaan yang baru saja dirintis ataupun yang usianya mungkin masih dibawah 5 tahun badan usaha non-hukum atau badan usaha hukum? Atau mungkin perlukah perusahaan Anda memiliki badan usaha?
Menurut Bimo Prasetio, seorang praktisi hukum yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun mengungkapkan bahwa semuanya tergantung kebutuhan. Secara garis besar sebuah perusahaan butuh badan usaha saat muncul kebutuhan atas kepemilikan badan usaha tersebut, umumnya saat bertemu atau melayani klien yang meminta kejelasan posisi badan usaha dari perusahaan Anda.
Untuk memberi pemahaman dasar, mari bersama – sama pahami terlebih dahulu bentuk badan usaha yang diakui oleh Negara Indonesia, yakni:
Berikut adalah beberapa point yang membedakan badan usaha non-hukum dengan badan usaha hukum:
Semoga panduan diatas dapat memberikan pencerahan mengenai pemilihan badan usaha yang tepat bagi perusahaan Anda saat ini.