Saat kamu merintis sebuah bisnis, pastinya ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pembentukan badan usaha. CV atau Comanditaire Venootschap adalah salah satu bentuk badan usaha populer selain PT (Perseroan Terbatas), tetapi tidak terikat hukum. Sebagian kalangan mungkin akan menyarankan kamu untuk memilih mendirikan PT daripada CV. Akan tetapi, ada keuntungan-keuntungan yang sebenarnya hanya bisa didapatkan jika Anda mendirikan bisnis dengan bentuk usaha CV, antara lain tidak ada modal minimal, nama perusahaan yang lebih sesuai, sistem pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan sistem perpajakan yang lebih mudah.
Salah satu startup yang memilih bentuk CV adalah Sutike, yang merupakan alumni dari Skystar Ventures UMN batch 5 sekaligus penerima dana hibah PPBT di tahun 2019. Sutike sendiri bergerak di bidang layanan kepengurusan jenazah secara online yang bisa meringankan beban bagi keluarga yang berduka. Nur Oktavio, selaku CEO dari Sutike lebih memilih CV dibanding PT karena persyaratan dan prosesnya yang terbilang mudah dan cepat. Jenis bisnis Sutike adalah B2B, dimana partner mereka adalah rumah sakit besar yang membutuhkan perjanjian resmi, inilah alasan Sutike memilih CV yang proses pembuatannya lebih cepat. Partner Sutike Oleh karena itu, partner salah satu alasan Sutike memilih CV dikarenakan sudah ada beberapa partner yang ingin bekerja sama dengan Sutike dan membutuhkan MoU. Selain itu, Nur juga ingin menggali lebih dalam pengetahuan mengenai badan usaha CV untuk kemudian baru mulai menjamah badan hukum seperti PT. Setelah Sutike memiliki badan usaha sendiri, cukup banyak kemudahan yang didapatkan terutama dalam hal perjanjian MoU dengan partner. Selain itu, lebih mudah juga untuk melakukan branding karena sudah memiliki badan usaha sehingga tingkat kepercayaan klien maupun potential partner menjadi lebih tinggi.
Namun, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk CV, salah satunya adalah tidak bisa menerima investor. Hal ini dikarenakan seluruh unit bisnis CV bentuknya kepemilikan pribadi, sehingga jika ada saham yang dijual, maka akan menjual seluruh aset CV. Sutike memang belum memiliki rencana untuk menarik investor, sehingga CV saja sudah terbilang cukup. Saat ini, Sutike sendiri belum memiliki legal officer khusus yang menangani masalah hukum. Nur Oktavio, selaku founder, turun tangan langsung untuk mengurus permasalahan hukum di startup-nya sebagai bekal wawasan dan pengalaman untuk mengembangkan Sutike ke tahap selanjutnya.
Nah, kira-kira badan usaha mana nih yang lebih cocok untuk bisnis kamu? CV atau PT? Yang pasti harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi bisnis kamu sekarang ya. Buat tau lebih lanjut mengenai legalitas sebuah perusahaan, jangan lupa ya untuk ikut sesi Startalk yang berjudul “Establishing Secure Legal Practices for Early-stage Startups” yang dibawakan oleh Ivan Lalamentik selaku Managing Director Lexar.id pada tanggal 21 Juli 2021. Langsung daftar disini ya!