Pernahkah Anda menghadapi kebingungan saat menentukan pemilihan badan usaha untuk perusahaan Anda? Mana yang lebih baik dimiliki oleh sebuah perusahaan yang baru saja dirintis ataupun yang usianya mungkin masih dibawah 5 tahun badan usaha non-hukum atau badan usaha hukum? Atau mungkin perlukah perusahaan Anda memiliki badan usaha?
Menurut Bimo Prasetio, seorang praktisi hukum yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun mengungkapkan bahwa semuanya tergantung kebutuhan. Secara garis besar sebuah perusahaan butuh badan usaha saat muncul kebutuhan atas kepemilikan badan usaha tersebut, umumnya saat bertemu atau melayani klien yang meminta kejelasan posisi badan usaha dari perusahaan Anda.
Untuk memberi pemahaman dasar, mari bersama – sama pahami terlebih dahulu bentuk badan usaha yang diakui oleh Negara Indonesia, yakni:
- Badan usaha non- hukum
- Persekutuan Perdata
- Firma
- CV (Comanditaire Vennotschap)
- Badan usaha berbadan hukum
- Perseroan Terbatas
- Yayasan
- Koperasi
Berikut adalah beberapa point yang membedakan badan usaha non-hukum dengan badan usaha hukum:
- Modal
- Non hukum:
- Tidak ada batasan minmum modal usaha
- Hukum:
- Minimum modal dasar Rp 50.000.000
- Tanggung jawab hukum
- Non hukum:
- Dapat diminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pendiri perusahaan dan tidak ada pemisahan harta
- Hukum:
- Hanya terbatas pada setoran modal/ saham yang disetorkan, terdapat pemisahan harta antara harta pribadi dengan harta perusahaan
- Pembagian keuntungan
- Non hukum:
- Dibagikan berdasarkan kesepakatan antara pendiri berdasarkan kontribusi anggota
- Hukum:
- Dibagikan berdasarkan persetujuan organ tertinggi perusahaan melalui RUPS
- Non hukum:
- Non hukum:
- Non hukum:
Semoga panduan diatas dapat memberikan pencerahan mengenai pemilihan badan usaha yang tepat bagi perusahaan Anda saat ini.